... Jika Bercinta Di Kamar Mandi ...
Pada dasarnya, hubungan badan
antara suami dan istri yang sah menurut Islam boleh dilakukan di mana saja,
sepanjang memenuhi tuntutan syariat. Begitu juga jika melakukannya di kamar
mandi, misalnya. Mengapa di kamar mandi? Tidak di dapur, di ruang tamu, dan
ruang lainnya? Ini dikarenakan, kamar mandi bisa disebut menjadi bagian rumah
pribadi yang ada di kamar tidur suami-istri (orang tua). Selain itu, banyak
hadist yang menyebutkan tentang mandi bersama Rasulullah dengan istrinya.
Berhubungan badan di kamar mandi
sesungguhnya merupakan sebuah variasi. Variasi bercinta diperlukan bagi
pasangan suami-isteri untuk terus menjaga gairah bercinta dan sikap saling
menyayangi diantara keduanya. Dan diantara variasi yang mungkin bisa dilakukan
adalah bagaimana bercinta di kamar mandi.
Sahabat fp dzikir cinta. meskipun
bercinta dilakukan kamar mandi, namun suasana keindahan, kenyamanan dan
kebersihan tetaplah harus diperhatikan. Untuk menambah gairah diantara keduanya
bisa terlebih dahulu memberikan pengharum kamar mandi dan saling memberikan
wangi-wangian ke tubuh pasangannya terlebih dahulu. Ingat, tujuan utamanya kan
bukan untuk mandi seperti biasanya tetapi untuk bercinta.
Aisyah ra berkata, “Aku memberikan
wewangian ke tubuh Rasulullah saw kemudian dia menggilir para isterinya,
kemudian pada pagi harinya dia mengenakan pakaian ihram.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar mengatakan, “Perkataan
menggilir isterinya adalah istilah untuk bersenggama yang mewajibkannya mandi.
Dan disebutkan di dalam hadits itu bahwa Aisyah memberikan wewangian ke tubuh
Rasulullah saw sebelumnya dan pada pagi harinya beliau sudah mengenakan ihram.”
Ia menambahkan , “Ibnu Bathol mengatakan, ’Disunnahkan bagi laki-laki dan
wanita untuk memakai parfum / wewangian saat bersetubuh.” (Fathul Bari juz I
hal 458)
Pada saat mandi, suami isteri bisa
saling menciduk air secara bergantian dan menyirami tubuh pasangannya dan
membersihkannya. Atau suami isteri juga bisa berada didalam satu wadah yang
bisa menampung keduanya, seperti bak mandi atau bathup, tidak mengapa kalaupun
saling melihat aurat diantara mereka berdua. Dan hendaklah menghindari
kemubadziran didalam penggunaan air.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia
berkata, “Aku pernah mandi bersama Nabi saw dalam satu bejana yang disebut al
Farq.” (HR. Bukhori). 1 farq = 16 kati = ±18 liter.
Ad Dawudi menggunakan hadits ini
sebagai dalil diperbolehkannya seorang laki-laki melihat aurat isterinya atau
sebaliknya. Hal ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari
jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya dia ditanya tentang seorang laki-laki yang
melihat kemaluan isterinya maka dia menjawab, “Saya bertanya (tentang hal yang
sama) kepada Atho’. Maka dia menjawab,’Aisyah pernah bertanya (tentang hal ini)
maka beliau menyebutkan hadits ini.” Artinya hadits ini menjadi dalil dalam
permasalahan ini. (Fathul Bari juz I hal 438)
Diriwayatkan dari Abi Salamah bin
Abdurrahman mengatakan, “Telah berkata Aisyah, ‘Aku mandi bersama Rasulullah
saw dalam satu bejana dan kami sama-sama dalam keadaan junub.” (HR. Muslim)
Dari Aisyah ra berkata, “Aku pernah
mandi bersama Nabi saw dari satu bejana, tangan kami saling bergantian
menciduknya.” (HR. Muslim)
Jadi meskipun bercinta dilakukan di
kamar mandi hendaklah suami isteri tetap memperhatikan kepuasan masing-masing
pasangannya, tidak tergesa-gesa untuk menyelesaikannya. Orang-orang barat
menyebut seks dengan istilah bercinta dan jika kita lihat dari kaca mata islam
sepertinya pengistilahan tersebut sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan
rambu-rambu syariat. Seks cenderung dilakukan terburu-buru dan ingin cepat
selesai tanpa memperhatikan pemanasana (mula’abah) dan kepuasan pasangannya,
sebaliknya dengan bercinta. Wallohu alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar