PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA
PRODI MESIN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI
KEDIRI
PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Melihat
perkembangan masyarakat Indonesia saat ini ternyata dalam menghadapi era
globalisasi yang penuh dengan tantangan dan kemungkinan yang bisa terjadi seakan-akan
masyarakat Indonesia terlupa akan jati diri dan falsafah negara Indonesia yang
sebenarnya. Mereka hanya berpacu dengan waktu untuk memenuhi kebutuhan hidup
dan penyesuaian terhadap apa yang masuk dari luar tanpa adanya sikap untuk
menyaring pengaruh yang sesuai dengan pancasila dan yang tidak sesuai dengan
pancasila. Penyerapan pengaruh utamanya dari luar dapat memberikan pergeseran
kehidupan masyarakat sehingga memungkinkan adanya rasa untuk jauh dari
kehidupan yang sesuai dengan pancasila. Selain dari hati, perlu kita ketahui
bahwa pancasila bukan hanya sebagai filter namun lebih dari itu. Pancasila
sebagai falsafah dan ideologi negara Indonesia. Dalam pancasila kita dapat
menemukan jati diri bangsa menghadapi sekaligus menyesuaikan diri dengan era
globalisasi.
Berdesakan
uraian di atas, maka perlu kiranya ada kajian yang membahas masalah ini guna
adanya solusi yang tepat dalam menghadapi era globalisasi tanpa melupakan
pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.
B. Rumusan
masalah
1.
Apa
yang dimaksud pancasila sebagai falsafah negara?
2.
Apa
yang dimaksud pancasila sebagai ideologi negara?
3.
Nilai
apa saja yang terkandung dalam pancasila
sebagai ideologi negara?
PEMBAHASAN
A. Pancasila
Sebagai Falsafah Dan Ideologi Negara
1.
Pancasila Sebagai Falsafah
Pancasila adalah falsafah dan ideologi bangsa ini yang
belum tergantikan hingga saat ini. Di dalamnya banyak nilai-nilai yang
membentuk karakter dan budaya bangsa, pancasila juga terlahir dari sejarah
bangsa Indonesia yang panjang dan penuh perjuangan mencapai kemerdekaan. Bila
pemerintah dan masyarakat ingin mengembalikan jati diri bangsa, maka sebaliknya
bangsa ini harus bisa mempurifikasi dan menghayati makna dari semua sila
pancasila, karena memang pancasila adalah acuan kita dalam hidup bangsa dan
bernegara. Bila dikaitkan dengan kondisi yang ada saat ini, pancasila sebagai
falsafah negara merupakan rumusan nilai idealisme bangsa yang secara konseptual memberikan
tuntunan politik bagi rakyat dan pemerintah tentang bagaimana menemukan
pemecahan persoalan negara secara mandiri dan bermartabat, termasuk masalah
keterpurukan ekonomi saat ini.
Dalam
falsafah pancasila, masyarakat Indonesia tidak hanya berjuang demi kemerdekaan
wilayah semata, akan tetapi lebih dari kemerdekaan yang harus dicapai bangsa
Indonesia adalah kemerdekaan diri. Yang dimaksud oleh kemerdekaan diri adalah
kondisi ekonomi yang membaik dam
kemakmuran menyeluruh bagi semua masyarakat Indonesia. Hal ini wajib
dikaitkan bangsa yang pancasila bila semua masyarakat Indonesia dapat merasakan
kemakmuran dan keamanan ekonomi di Negara ini. Pemerintah sangat bertanggung
jawab akan hal ini demi menjaga identitas bangsa dan upaya untuk mengembalikan
jati diri bangsa.
Semua
kebijakan ekonomi yang menyangkut dengan investor dan bantuan asing, haruslah dilandasi dengan
asas-asas pancasila, agar Negara ini
tidak kehilangan kendali dalam dan tetap focus dalam upaya untuk
mensejahterakan rakyat. Mengembalikan jati diri bangsa adalah hal yang berat,
akan tetapi bila pemerintah kesejahteraan bangsa dan tetap berdiri di atas
ideologi pancasila maka bangsa ini akan mampu untuk mengembalikan jati diri bangsa ini.
a. Pengertian
ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita dan logos berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu. Berarti ilmu pengetahuan dasar. Dalam
pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita yang merupakan
dasar, pandangan/paham.
b. Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa
Kedudukan
pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No.
XVIII/NIPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MEMPEROLEH/1978
tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (EKa Prasetya Pancakarsa)
dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar negara. Pada pasal 1
ketetapan tersebut dinyatakan, bahwa negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara
Catatan
risalah/penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan
tersebut menyatakan bahwa, dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna
sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara.
Dengan
mendasarkan pada ketetapan MPR tersebut , secara jelas dinyatakan bahwa
kedudukan pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai berikut
1. Sebagai
Dasar Negara Dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun
makna pancasila sebagai dasar negara, yaitu sebagai berikut:
Ø Sebagai dasar me-negara atau pedoman untuk menata negara
merdeka Indonesia. Artinya me-negara adalah menunjuk sifat aktif dari pada
sekedar bernegara
Ø Sebagai dasar untuk ulah atau aktivitas negara. Diartikan
bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan dengan negara berdasarkan
peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Sebagai
ideologi nasional dari negara kesatuan Republik Indonesia
Ideologi
nasional mengandung makan ideologi yang memuat cita-cita dan tujuan dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi
Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, karena mempunyai cita-cita
sebagai berikut
Ø Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak berasal dari luar,
melainkan digali dan diambil dari moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Ø Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang,
melainkan hasil musyawarah dan konsensus masyarakat
Ø Bahwa ideologi itu tidak diciptakan oleh negara, melainkan
digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Masyarakat memiliki ideologi
pancasila
Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat
reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila
mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi,
serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila
bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namum
mengeksplisitkan wawasan secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan
reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang
seiring dengan aspirasi rakyat.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
Ø Nilai Dasar
Yaitu
esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal. Dalam nilai dasar,
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai
dasar tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena, Pembukaan memuat
nilai-Nilai Dasar Ideologi Pancasila, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan norma dasar yang menjadi
tertib hukum tertinggi.
Ø Nilai Instrumental
Yaitu
eksplitasi penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Misalnya, dalam UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun
senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman, aspirasi masyarakat,
undang-undang departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana dan sebagai pada
aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif)
Ø Nilai Praktis
Yaitu
nilai-nilai instrumental sebagai realisasi dengan pengalaman yang bersifat
nyata dalam kehidupan sehari-hari, seperti , bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam realisasi nilai praktis, penjabaran nilai-nilai Pancasila
senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan
(reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta aspirasi masyarakat.
KESIMPULAN
1. Pancasila sebagai falsafah negara dapat berperan untuk
menunjukkan jati diri bangsa dalam menghadapi era globalisasi
2. Pancasila sebagai ideologi bangsa
dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah:
Ø Sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø Sebagai ideologi Nasional dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia
3. Pancasila sebagai ideologi terbuka
mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
Ø Nilai dasar
Ø Nilai intermental
Ø Nilai praktis
DAFTAR PUSTAKA
Panut, Drs. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: Putra
Kertonatan
Suprapto. 2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI. Jakarta: Bumi Aksara
Wijianto. Kewarganegaraan untuk SMA, MA Kelas XI. Jakarta: Piranti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar