1.
VISI :
Terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan, Profesi dan Ketenagakerjaan
yang mandiri dan non partai politik.
Makna
Visi PGRI :
a.
Organisasi Perjuangan :
- Wahana
mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Wahana untuk
membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wahana untuk
meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan kesatuan
dan persatuan bangsa.
- Berperan aktif
memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Wadah bagi para
guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya
baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan pemangku profesi
kependidikan.
- Wahana untuk
memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan
yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
b. Organisasi
Profesi :
- Wahana
memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
- Wahana
mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam
meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
- Wahana
menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indoensia.
- Wahana untuk
melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi dan akreditasi bagi
pengukuhan kompetensi profesi guru.
- Wahana
pembinaan bagi Himpunan Profesi dan keahlian Sejenis di Bidang Pendidikan yang
menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
- Wahana untuk
mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan
satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peran serta dalam
pembangunan nasional.
- Wahana untuk
mewujudkan pengabdian secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
- Wahana untuk
mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi
yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan
umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
c. Organisasi
Ketenagakerjaan
- Wahana untuk
memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan.
- Wahana untuk
memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa : imbal jasa, rasa aman, hubungan
pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
- Wahana untuk
mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan
harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
- Wahana untuk
memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
- Wahana untuk
membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
- Wahana untuk
membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan
baik lokal, regional maupun global.
d. Organsiasi
mandiri
- Menjalin
kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati
dan berdiri di atas semua golongan.
- Menggali dan
mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan
sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
- Membangun
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan
menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
e. Organisasi
Non Partai Politik
- PGRI tidak
menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai
apapun.
- PGRI memberikan
kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.
- PGRI selalu
menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam
memajukan pendidikan nasional.
2. MISI
:
a. Menjaga,
mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b. Berperan
aktif dalam pembangunan nasional di BIDANG pendidikan dan kebudayaan yang
berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia,
keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Mengembangkan
dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
d. Melaksanakan,
mengamankan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru
Indonesia.
e. Membangun
sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada
kepentingan masyarakat.
f. Melaksanakan
dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance)
g. Memperjuangkan
perlindungan hukum, profesi, dan ksejahteraan anggota PGRI.
h. Mewujudkan
PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi,
sertifikasi dan lisensi penddik dan tenaga kependidikan.
i. Memperkuat
solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua
level/tingkatan.
j. Menyamakan
persepsi, visi dan misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan
sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
k. Mewujudkan
PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group),
pemikir (thinker), dan pengendali (control).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar