MAKALAH Pend. PANCASILA
“IDENTITAS
NASIONAL”
UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI
Kampus
1 : Jl. KH Achmad Dahlan No.76 Kediri
Kampus
2 : Mojoroto Gg. 1 Kediri
Telp :
0354-771576
Dosen : Drs. Joko Sulistyono, M.Pd
NAMA
KELOMPOK:
1.
Rahmat
Panji Ramadan
13.1.03.01.0141
2.
Robertus
Billarminus Tripurno
13.1.03.01.0072
3.
Meida Pratma
13.1.03.01.0080
TAHUN PELAJARAN
2013/2014
BAB II. PEMBAHASAN
1. Pengertian
Identitas Nasional
-
Identity : ciri-ciri, tanda atau jati diri
-
Termantropologi : identitas adalah sifat khas yang
menerangkan dan
sesuai
dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri, kelompok sendiri,
atau
negara sendiri.
Nasional
merupakan identitas yang melekat pada kelompok- kelompok yang lebih besar yang
diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa
maupun non fisik, seperti keinginan,cita-cita dan tujuan. Jadi adapun pengertian
identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada
seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya. Identitas nasional pada
hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai Budaya yang tumbuh dan berkembang
dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan
ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup
dan kehidupannya. Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka
Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah
tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini
dalam berbagai aspek kehidupan bdari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam
satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan
roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. Hakikat Identitas Nasional
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat
identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa
dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai
penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita,
sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa,
mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normative diterapkan di dalam
pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin
sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan
normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus
bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat
pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu
yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk
ditafsir
dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual
yang berkembang dalam masyarakat.
Hakikat identitas nasional indonesia adalah pancasila yg
diaktualisasikan dalam bergagai kehidupan dan berbangsa. AKTUALISASI ini untuk
menegakkan pancasila dan uud 45 sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan uud 45
terutama alinea ke 4
Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita
menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan
Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana
dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam Pasal
32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “Pemerintah memajukan Kebudayan Nasional
Indonesia “ ,yang diberi penjelasan : “Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang
timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama
dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh
Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju
ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-
bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “. Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32,yaitu :
bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “. Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32,yaitu :
1.
Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharra dan mengembangkan
nilai-nilai budaya.
2.
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional. Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan
kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar
dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam
khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan
oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952.
3.
Unsur – Unsur Pembentuk Identitas
Nasional
Pada hakikatnya,
Identitas Nasional memiliki empat unsur:
1. Suku Bangsa: golongan social yang khusus yang bersifat askriftif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa, kuran lebih 360 suku.
1. Suku Bangsa: golongan social yang khusus yang bersifat askriftif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa, kuran lebih 360 suku.
2. Agama: bangsa indonessia
dikenal sebagai bangsa yang agamis. Agama – agama yang berkembang di Indonesia
antara lain agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama
Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi Negara
Indonesia namun sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama
resmi telah dihapuskan.
3. Kebudayaan: merupakan
pengetahuan manusia sebagai makhlu sosial yang berisikan perangkat – perangkat
atau model – model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung –
pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan
digunakan sebagai pedoman untuk bertindak dalam bentuk kelakuan dan benda –
benda kebudayaan.
4. Bahasa: merupakan usur
komunikasi yang dibentuk atas unsur – unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan
sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Menurut
Syarbani dan Wahid dalam bukunya yang berjudul Membangun Karakter dan Kepribadian
melalui Pendidikan Kewarganegaraan, keempat unsur Identitas Nasional tersebut
diatas dapat dirumuskan kembali menjadi 3 bagian:
a.
Identitas
Fundamental:
berupa Pancasila yang menrupakan Falsafah Bangsa, Dasar
Negara, dan Ideologi Negara.
Negara, dan Ideologi Negara.
b.
Indetitas
Instrumental:
berupa UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan.
c.
Indetitas
Alamiah: meliputi
Kepulauan (archipelago) dan Pluralisme dalam suku,
bahasa, budaya dan kepercaraan (agama).
bahasa, budaya dan kepercaraan (agama).
4. Perwujudan Identitas Nasional
Sejarah Jati Diri
Bangsa Indonesia
a.
Masa Kejayaan Nusantara (sebelum masa
pergerakan nasional) 1293-1478
Sriwijaya
@
Berhasil
menguasai wilayah Indonesia
@ Masa dimulainya
pelatakan dasar-dasar kebudayaan dan peradaban manusia
Majapahit
@
Patih
Gajah Mada
“Tan Amukti Palapa lamung durung Purna Hmusthi
Nuswantara”
→
Tidak akan makan buah palapa sebelum dapat mempersatukan Nusantara
→
Tidak akan menikah sebelum berhasil “Indonesia Merdeka”
b.
Perlawanan Patiunus dalam Perjuangan
menentang penjajahan 1512-1513
c.
Perang Aceh dalam perjuangan menentang
perjuangan 1873-1907
d.
Budi Oetomo Berbasis Sub Kultur Jawa
1908,pergerakan dan kebangkitan Nasional
yang menumbuhkan jiwa kebangsaan (Nasional dan Patriotisme)
e.
Sumpah Pemuda 1928, yang isinya :
· Bertanah air satu, Tanah Air
Indonesia
· Berbangsa satu, Bangsa Indonesia
· Berbahasa satu, Bahasa Indonesia
Sumpah
Pemuda ini menumbuhkan jiwa dan semangat persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia tetap berkeyakinan bahwa semangat
Sumpah Pemuda tersebut tetap significan dan relevan hingga waktu sekarang dan
yang akan datang.
f.
Pada masa Proklamasi 17-8-1945, yang
merupakan :
·
Titik
kulminasi perjuangan Bangsa Indonesia
·
Untuk
membebaskan diri dari cengkraman penjajah
·
Menjadi
momen kemerdekaan
·
The
Declaration of Indonesian
·
Independence
ke seluruh dunia
Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia
telah mempunyai jiwa dan semangat kejuangan, cinta tanah air, patriotisme,
nasionalisme,persatun dan kesatuan, pantang mundur, pantang menyerah, merdeka
atau mati, gotong royong, rela berkorban, sebagai wujud jati diri bangsa Indonesia.
g.
Manusia Indonesia yang di pengaruhi
lingkungan fisik dan demografis,serta system nilai yang diwarisi dari zaman ke
zaman.
h.
Pengaruh kebudayaan Hindu dan Budha,di
lanjutkan dengan kebudayaan Islam dan Barat,saling berinteraksi dengan
nilia-nilai local. Pergulatan nilai itu membentuk karakter manusia Indonesia
yang bergerak dinamik.
5. Penyimpangan Identitas Nasional
v Geografis :
a.
Kurangnya kekuatan maritime yang memadai
b.
Pertahanan laut dan udara masih belum di
kembangkan dengan optimal. Akibatnya wilayah yang jauh di pinggir perbatasan
merasa di perhatikan dan dijaga dari kemungkinan datangnya ancaman luar
c.
Kebanyakan daerah perbatasan mengalami
kelambanan dalam pembangunan infrakstruktural transportasi dan komunikasi
sehingga mereka kurang berinteraksi dengan wilayah lin di tanah air,bahkan
mereka lebih dekat dengan negara tetangga.
d.
Kondisi geografis yang senjang juga
terlihat mencolok antara wilayah pedesaan dengan wilayah perkotaan. Warga
pedesaan merasa tertinggal dan tidak di perhatikan di bandingkan dengan warga
di perkotaan. Muncul berbagai masalah social akibat ketimpangan pembangunan
anatar daerah, dan proses urbanisasi yang tak berencana.
v Demografis :
a.
Terjadinya kesenjangan antara generasi
tua dengan generasi muda dalam memandang persoalan bangsa dan menghadapi
tantangan hidup.
v Social dan Budaya :
a.
Perasaan senasib-sepenanggungan semakin
mencair
b.
Kristalisasi nilai kebangsaan mengalami
keretakan di sana-sini
c.
Banyaknya pejabat yang menuntut hak-hak
istimewa bagi kepentingan pribadinya, meskipun hak-hak dasar rakyat pada
umumnya belum terpenuhi. Sikap itu pada gilirannya membuahkan tragedi
pemerintahan yang lamban di tengah desakan kepentingan umum akibat bencana yang
terjadi dimana-mana dan kondisi social ekonomi yang diterpa krisis dari waktu ke
waktu
d.
Lemahnya kemampuan bangsa dalam
mengelola keragama
e.
Gejala tersebut dapat di lihat dari
menguatnya orientasi dalam kelompok, etnik, dan agama yang berpotensi
menimbulkan konflik social dan bahkan disintegrasi bangsa. Masalah ini juga
semakin serius akibat dari makin terbatasnya ruang public yang dapat diakses
dan dikelola bersama masyarakat yang multikultur untuk penyaluran aspirasi.
Dewasa ini muncul kecenderungan pengalihan ruang publik ke ruang privat karena
desakan ekonomi.
f.
Kurangnya
kemampuan bangsa dalam mengelola kekayaan budaya yang kasat mata (tangible) dan
yang yang tidak kasat mata (intangible). Dalam era otonomi daerah, pengelolaan
kekayaan budaya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kualitas pengelolaan
yang rendah tidak hanya disebabkan oleh kapasitas fiskal, namun juga pemahaman,
apresiasi, kesadaran, dan komitmen pemerintah daerah terhadap kekayaan budaya.
Pengelolaan kekayaan budaya ini juga masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip
tata pemerintahan yang baik (good governance). Sementara itu, apresiasi dan
kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk dalam negeri masih rendah,
antara lain karena keterbatasan informasi.
g.
Terjadinya
krisis jati diri (identitas) nasional. Nilai – nilai solidaritas sosial, kekeluargaan,
dan keramahtamahan sosial yang pernah di anggap sebagai kekuatan pemersatu dan
ciri khas bangsa indonesia, makin pudar bersamaan dengan menguatnya nilai –
nilai materialisme. Demikian pula kebanggaan atas jati diri bangsa seperti
penggunaan bahasa indonesia secara baik dan benar, semakin terkikis oleh nilai
– nilai yang dianggap lebih superior. Identitas nasional meluntur oleh cepatnya
penyerapan budaya global yang negatif, serta tidak mampunya bangsa indonesia
mengadopsi budaya global yang lebih relevan bagi upaya pembangunan bangsa dan
karakter bangsa (nation and character building).
6.
Keterkaitan Globalisasi terhadap
Identitas Nasional
Era
Globalisasi merupakan era yang penuh dengan kemajuan dan persaingan, sedangkan
Identitas Nasional sebuah bangsa merupakan hal yang sangat diperlukan untuk
memperkenalkan sebuah bangsa atau Negara dimata dunia. Dengan adanya
Globalisasi, identitas sebuah bangsa dan Negara dapat mudah dikenalkan dimata
internasional atau juga identitas tersebut mudah tenggelam karena terpengaruh
oleh bangsa dan Negara lain. Perlu kita sadari, bangsa Indonesia yang kita
cintai ini sedang mengalami krisis identitas nasional yang sangat membahayakan
bagi nilai – nilai dasar Identitas bangsa Indonesia itu sendiri.
Letak Negara Indonesia yang sangat
setrategis merupakan hal yang sangat mempengaruhi terjaga atau tidak
kelangsungan Identitas bangsa Indonesia. Globalisasi yang terus berkembang
pesat membuat nilai– nilai budaya bangsa Indonesia mulai terkikis oleh budaya –
budaya barat yang kurang sesuai dengan budaya asli bangsa Indonesia seperti
halnya budaya berpakaian. Kebaya dan batik yang merupakan salah satu identitas
bangsa
Indonesia yang berupa pakaian, kini mulai
hilang dari kehidupan bangsa Indonesia karena tergantikan oleh pakaian yang
bersifat kebarat - baratan. Tidak hanya itu saja, masyarakat Indonesia yang
dulunya terkenal sebagai orang – orang yang ramah, kini mulai terpengaruh
terhadap era globalisai yang memiliki sifat “persaingan” yang sangat tinggi
yang menyebabkan kesenjangan sosial di masyarakt semakin meningkat.
7.
Keterkaitan Integrasi Nasional
Indonesia dan Identitas Nasional
Masalah integrasi nasional di Indonesia
sangat kompleks dan multidimensional. Untuk
mewujudkannya, diperlukan keadilan dalam kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah
dengan tidak membedakan ras, suku, agama, bahasa, dan sebagainya. Sebenarnya,
upaya membangun keadilan, kesatuan, dan persatuan bangsa merupakan bagian dari
upaya membangun dan membina stabilitas politik. Di samping itu, upaya lainnya
dapat dilakukan, seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam mcncntukan
komposisi dan rnckanisme parlemen.
Dengan demikian, upaya integrasi nasional
dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi
bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi
nasional ini perlu karena pada hakikatnya integrasi nasional menunjukkan
kckuatan persatuan dan kesaluan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya,
persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya
negara yang makmur, aman. dan tentram.
Konflik yang terjadi di Aceh, Ambon,
Kalimantan Barat, dan Papua merupakan cermin belum terwujudnya integrasi nasional
yang diharapkan. Adapun keterkaitan integrasi nasional dengan Identitas Nasional
adalah bahwa adanya integrasi nasional dapat menguatkan akar dari Identitas
Nasional yang sedang dibangun.
8.
Pancasila Sebagai Pemberdayaan
Identitas Nasional
Suatu bangsa harus memiliki identitas nasional dalam
pergaulan internasional. Tanpa national identity, maka bangsa tersebut akan terombang-ambing
mengikuti ke mana angin membawa. Dalam ulang tahunnya yang ke-62, bangsa
Indonesia dihadapkan pada pentingnya menghidupkan kembali identitas nasional
secara nyata dan operatif.Identitas nasional kita terdiri dari empat elemen
yang biasa disebut sebagai konsensus nasional. Konsensus dimaksud adalah
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
dan Bhinneka Tunggal Ika.
Revitalisasi
Pancasila harus dikembalikan pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa
dan negara. Karena ideologi adalah belief system, pedoman hidup dan rumusan
cita-cita atau nilai-nilai (Sergent, 1981), Pancasila tidak perlu direduksi
menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik. Slogan seperti “Membela
Pancasila Sampai Mati” atau “Dengan Pancasila Kita Tegakkan Keadilan”
menjadikan Pancasila seolah dikepung ancaman dramatis atau lebih buruk lagi,
hanya dianggap sebatas instrument tujuan. Akibatnya, kekecewaan bisa mudah
mencuat jika slogan-slogan itu tidak menjadi pantulan realitas kehidupan
masyarakat.
Karena itu, Pancasila harus dilihat
sebagai ideologi, sebagai cita-cita. Maka secara otomatis akan tertanam
pengertian di alam bawah sadar rakyat, pencapaian cita- cita, seperti kehidupan
rakyat yang adil dan makmur, misalnya, harus dilakukan bertahap.
Dengan demikian, kita lebih leluasa untuk
merencanakan aneka tindakan guna mencapai cita-cita itu. Selain perlunya
penegasan bahwa Pancasila adalah cita-cita, hal penting lain yang dilakukan untuk merevitalisasi Pancasila
dalam tataran ide adalah mencari maskot. Meski dalam hal ini ada
pandangan berbeda karena dengan memeras Pancasila berarti menggali kubur
Pancasila itu sendiri, namun dari sisi strategi kebudayaan adalah tidak salah
jika kita mengikuti alur pikir Soekarno, jika perlu Pancasila diperas menjadi
ekasila,yaitu Gotong Royong.
Mungkin
inilah maskot yang harus dijadikan dasar strategi kebudayaan guna penerapan
Pancasila. Pendeknya, ketika orang enggan menyebut dan membicarakan Pancasila,
Gotong Royong dapat dijadikan maskot dalam rangka revitalisasi Pancasila.
BAB III. PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam
kesempatan kali ini penyusun ingin menegaskan bahwa di era Globalisasi seperti sekarang ini
Identitas Nasional merupakan hal yang harus diperhatikan, karena Identitas
Nasional merupakan
hal yang membuat bertahan atau tidaknya ciri khas dan karakteristik suatu
bangsa yang seharusnya menjadi kebanggan bangsa itu sendiri karena, Identitas Nasional merupakan salah satu senjata
untuk bersaing kearah yang lebih positif diera Globalisasi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Syarbani Syahrial, Wahid Aliaras. 2006;
Membangun Karakter dan
Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan, UIEU – University Press
Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan, UIEU – University Press
2009; Kompetensi Demokrasi yang Beradab
melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/30/ memerangi-pengikisan-
identitas-nasional/
http://fisip.untirta.ac.id/teguh/?p=45
melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/30/ memerangi-pengikisan-
identitas-nasional/
http://fisip.untirta.ac.id/teguh/?p=45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar